Kompas TV nasional kesehatan

Kini Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Lewat WhatsApp, Berikut Caranya

Kompas.tv - 15 November 2021, 17:07 WIB
kini-unduh-sertifikat-vaksin-covid-19-bisa-lewat-whatsapp-berikut-caranya
Ilustrasi. Pengunduhan sertifikat vaksin Covid-19 kini terasa lebih mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi olah pesan, WhatsApp. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunduhan sertifikat vaksin Covid-19 kini terasa lebih mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi olah pesan, WhatsApp.

Pengguna aplikasi PeduliLindungi yang sebelumnya kerap mengeluhkan kesulitan dalam mengunduh sertifikat vaksinasi, sekarang dapat beralih ke Chatbot Whatsapp.

Lewat Chatbot Whatsapp milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut, publik akan mendapatkan sejumlah layanan informasi terkait vaksinasi Covid-19.

Mulai dari status vaksinasi, sertifikat vaksin Covid-19, hingga perubahan info diri pun dapat dilakukan lewat akun Whatsapp dengan nomor 0811 1050 0567 tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Chatbot Whatsapp, Layani Pengaduan soal Masalah Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19

  1. Pastikan telah menyiapkan nama, nomor ponsel, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.
  2. Kirim pesan "hai" ke nomor 0811 1050 0567.
  3. Pilih menu utama "sertifikat vaksin".
  4. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi.
  6. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat.
  7. Masukkan nama.
  8. Masukkan NIK.
  9. Sertifikat bisa diunduh.

Baca Juga: Bertemu PM Australia, Presiden Jokowi Usulkan Kerja Sama Saling Pengakuan Sertifikat Vaksin

Di samping itu, masyarakat juga bisa melihat status vaksinasi dan mengubah info dirinya melalui Chatbot Whatsapp.

Caranya, cukup dengan kembali ke menu pilihan yang tertera di awal dan pilih fitur yang diinginkan, melihat status vaksinasi atau mengubah info diri.

Setelah itu, pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK guna mendapatkan informasi yang dikehendaki.

Lebih lanjut, soal penggunaan media sosial untuk layanan publik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjamin keamanannya.

"Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat," tulis Kominfo, Minggu (14/11/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x