JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap enam pelaku perampokan uang Rp400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara, yang terjadi pada Rabu (10/11/2021) pekan lalu.
Para tersangka yakni VA, NJS, RA, N, A dan AR.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, empat orang pelaku ditahan di Polda Metro, sementara dua orang lainnya di Polda Lampung.
"Sebelumnya (enam) pelaku sempat melakukan aksi yang sama pada tanggal 1 November di Kota Bumi Lampung. Sehingga dua pelaku diamankan di sana. Tetapi empat pelaku kita amankan di sini. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Yusri mejelaskan, keenam pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan perampokan di PIK.
VA yang merupakan residivis di Cirebon dan pernah ditahan pada 2018, bertugas sebagai joki dan eksekutor yang mengambil uang korban.
Kemudian NJS, seorang residivis dengan kasus yang sama dari Lapas Cibinong pada 2017, juga berperan sebagai eksekutor.
Baca juga: Aksi Rampok Modus Gembos Ban Mobil Terjadi di Penjaringan, Uang Rp 400 Juta Dibawa Kabur
Selanjutnya RA dan N, berperan sebagai pengawas yang mengidentifkasi korban.
Lalu A dan AR, dua tersangka yang saat ini ditahan di Polda Lampung, berperan mencari calon korban yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
Adapun korban berinisial AM mengambil uang Rp400 juta di Bank BCA kawasan PIK.
Korban merupakan karyawan PT Bangun Laksana Persada, sementara uang yang diambil adalah gaji para karyawan di perusahaan tersebut.
Usai mengambil uang di ATM, korban mendapati mobil yang ia tumpangi bannya bocor. Saat sopir korban mengganti ban, di saat itulah pelaku beraksi menggasak uang Rp400 juta yang ditaruh di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan para pelaku telah beraksi di Jakarta, Lampung, Cirebon, dan Lubuk Linggau.
Baca juga: Polisi Selidiki Perampokan Ratusan Juta Rupiah di Pantai Indah Kapuk
"Mereka memang biasa mengincar orang-orang yang mengambil uang dalam jumlah besar, namun tak memiliki pengawalan petugas keamanan," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.