Tersangka ujaran kebencian bermuatan sara di media sosial, Arseto Pariaji, dijerat 3 pasal berlapis. Selain dikenakan undang-undang ITE, Arseto juga dikenakan undang-undang narkotika dan undang-undang darurat atas kepemilikan airsfot gun serta senapan angin. Arseto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
atas kasus ujaran kebencian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.