JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rita Widyasari dilakukan KPK di Lapas Klas IIA Tangerang, Senin (15/11/2021).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” kata Plt Juru Bicara Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari.”
Untuk diketahui, Rita Widyasari saat ini sedang menjalani pidana penjara terkait perkara suap dan gratifikasi.
Dalam pemeriksaan untuk kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah dengan tersangka Azis Syamsuddin, KPK tidak hanya menjadwalkan Rita Widyasari.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah
Sebab KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Azis, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo yang merupakan pihak swasta dari perkara ini.
Namun untuk kedua nama tersebut, pemeriksaannya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (25/9/2021).
Dalam keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dikatakan Azis Syamsuddin telah memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri.
Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.
Baca Juga: Blak-blakan, Ajudan Bongkar Kedekatan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju
“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali.”
“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Kemudian dalam sejumlah fakta persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, diungkapkan bahwa Azis Syamsuddin merupakan penghubung sejumlah pihak berperkara dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Satu di antaranya adalah Rita Widyasari, yang kemudian dalam peninjauan kasusnya menggunakan jasa Stepannus Robin Pattuju dan Maskur Husein (Pengacara sekaligus rekan Robin Pattuju).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.