JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai hari ini, Senin (15/11/2021).
Operasi Zebra Jaya 2021 tersebut akan berlangsung selama dua minggu, hingga 24 November mendatang.
Operasi ini akan melibatkan petugas Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Jadi 14 hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya tahun 2021, dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Berlaku Hari Ini Senin 15 November, Ini Sasarannya
Berikut ialah sejumlah ruas jalan di Jakarta yang akan menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021:
1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Pusat
Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor Khusus Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2021, Contohnya RFS, RFP, RFD, dan QZ
Adapun pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021 meliputi, knalpot bising (tidak standar). Sanksi kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp 250.000
Lalu, kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam). Ancaman kurangan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp 250.000
Pelanggaran lain yang jadi target adalah, balap liar. Ancaman sanksi adalah kurangan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca Juga: Titik Gelaran Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi, Personel Gabungan Siap Turun ke Jalan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.