JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi kampus atau perguruan tinggi yang tak melaksanakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bersiaplah untuk mendapatkan sanksi.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, sanksi yang akan diterima kampus yang tak melaksanakan ketentuan peraturan menteri (Permen) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus mulai dari sanksi keuangan hingga sanksi akreditasi.
"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari keuangan sampai akreditasi," jelas Nadiem dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Sanksi diperlukan agar kampus dan perguruan tinggi di Indonesia sadar dengan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual.
Baca Juga: Profesor Studi Islam dan Gender: Penolakan Permendikbud 30 PPKS Itu Bernilai Politis
"Kalau tidak melakukan ini. Banyak kampus tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual," lanjut Nadiem.
Terkait sanksi ini sebenarnya terekam dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Pasal tersebut berbunyi perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa.
Permendikbud Ristek ini merupakan langkah pemerintah untuk menghadirkan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika kampus di Indonesia.
Nadiem menyebut bahea kekerasan seksual di lingkungan kampus telah menjadi momok bahaya.
Dia mengatakan bahwa kondisi ini adalah situasi darurat bahkan gawat darurat.
Baca Juga: Menag Yaqut Dukung Nadiem Makarim soal Permendikbud 30: Cocok dengan Moderasi Agama
"Kita dalam situasi darurat. Bisa dibilang situasi gawat darurat. Jadi kita ini dalam fenomena gunung es, yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja, fenomena kekerasan seksual ini di semua kampus sudah ada," terang Nadiem.
Terlebih penyusunan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini berfokus pada perlindungan korban pelecehan seksual. Dia meminta masyarakat untuk mengerti urgensi peraturan ini.
"Fokus daripada Permen ini adalah korban, korban, dan korban. Ini mohon dimengerti bagi banyak masyarakat. Kita melihat ini semua daripada perspektif korban," ujar Nadiem.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.