KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram pinjaman online lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Ke-7.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut semua jenis pinjam-meminjam yang mengandung riba adalah haram, baik online maupun offline.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan menanggapi fatwa haram MUI melalui Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot.
“Kami mengartikan semangat mui kaitan praktik yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal.” kata Putri seperti dikutip Tempo.co.
Dari data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuagan (OJK), perputaran uang pinjaman online selalu meningkat tajam setiap tahun.
Pada 2020, OJK mencatat total perputaran uang pinjol sebesar 155,9 triliun rupiah dan naik hingga 262 triliun rupiah per September 2021.
Baca Juga: Pinjol Diharamkan, MUI Beri Alternatif Lembaga Perbankan untuk Masyarakat
Selain lonjakan perputaran uang pinjol yang tinggi, OJK juga mencatat sekitar 7.000 aduan pinjol dan 4.000 di antaranya masuk kategori berat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing juga menyebut 34% server pinjol ilegal berada di luar negeri dan mendeteksi penyebaran data pribadi antar pinjol.
Berbagai masalah terkait pinjaman online ilegal menyedot perhatian publik. Banyak orang yang terjerat pinjol ilegal merasakan dampak bunga yang mencekik hingga cara penagihan yang kasar.
Awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga di Wonogiri Jawa Tengah ditemukan bunuh diri karena terjerat utang pinjaman online.
Polisi berhasil menangkap 13 tersangka terkait kasus bunuh diri itu, salah satunya WNA Tiongkok yang hendak melarikan diri ke Turki.
Pemerintah pun turun tangan agar praktik pinjaman online ilegal diberantas agat tidak menyengsarakan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.