JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota komite fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mukti Ali Qusyairi, Lc MA menolak anggapan keputusan Forum Itjima Ulama tidak baca detail aturan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan lembaga pendidikan.
Hal ini terkait tudingan yang diarahkan kepada MUI terkait keputusan meminta pemerintah mencabut atau merevisi peraturan yang diteken Nadiem Makarim tersebut.
Menurutnya, dalam dinamika internal pembahasan forum bernama Qonuniyah (Kenegaraan) di Forum Ijtima Ulama MUI tengah pekan lalu itu, justru para ulama membaca bersama-sama salinan draf Permendikbud 30 PPKS.
“Dalam dinamika pembahasan, para ulama awalnya di forum di Ijtima Ulama MUI itu memang belum membaca secara detail. Lantas saling berargumen dan akhirnya kami membaca bersama-sama, menelaah dengan detail tiap pasal salinan Permendikbud itu,” papar Mukti Ali Qusyairi kepada KOMPAS TV lewat sambungan telepon, Jumat malam.
Baca Juga: Di Balik Fatwa Ijtima Ulama MUI Soal Permintaan Cabut atau Revisi Permendikbud 30 PPKS
Mukti Ali lantas membeberkan dinamika internal dalam pembahasan itu. Menurutnya, beberapa ulama memang keras menentang dengan alasan banyak, termasuk dianggap legalisasi zina.
Namun, legalisasi zina yang dianggap itu ternyata tidak kuat. Lantas, kata dia, mulai dibahas secara detail terkait peraturan.
Akhirnya ulama sepakat untuk meminta permendikbud itu dicabut atau direvisi.
“Semua ulama sepakat bahwa kejahatan seksual tidak bisa dibenarkan. Hanya saja di permen itu banyak yang perlu dikaji ulang direvisi,” tambahnya.
Baca Juga: Poin Lengkap Keputusan Ijtima Ulama MUI: Presiden Cukup 2 Periode hingga Kripto Haram
Selain menolak soal tidak baca draf salinan permendikbud, alumnus Al-Azhar Mesir itu juga menolak anggapan bahwa keputusan Forum Ijtima Ulama MUI ‘hanya laki-laki’ saja yang hadir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.