KOMPAS.TV - Direskrimum Polda Riau Jumat kemarin memanggil tiga saksi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Riau. Ketiga saksi adalah dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau.
Ketiga saksi diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau.
Salah satu saksi yang juga dosen Universitas Riau, Seary, mengaku diperiksa selama dua jam.
Dalam perkara ini total ada 10 orang yang diperiksa polisi yang terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, pihak universitas dan dosen.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri oleh Dosen Naik ke Tahap Penyidikan
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru menyayangkan sikap kampus yang enggan berkomentar mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya saat bimbingan skripsi.
LBH menilai pihak kampus tidak serius dalam menangani perkara dugaan pelecehan seksual tersebut. LBH menyebut tim pencari fakta yang dibentuk Rektorat UNRI belum menunjukkan kinerjanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.