JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) kaget mendengar pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.
Bagi ICW, pernyataan Firli Bahuri soal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bertolak belakang dengan perilakunya.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataannya untuk KompasTV, Jumat (12/11/2021).
“Sebab, sepanjang pengetahuan kami, Firli tidak patuh terhadap hal tersebut,” kata Kurnia.
Berdasarkan data KPK, kata Kurnia, Firli diketahui tidak melaporkan harta kekayaan saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, saat mengawali jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dan juga saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Dibongkar Firli Bahuri, Ternyata 95 Persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tidak Akurat
“Jadi, bagi ICW, pernyataan Firli terkait kepatuhan LHKPN itu bertolak belakang dengan perilakunya sendiri,” ujar Kurnia.
Oleh karena itu, lanjutnya, berangkat dari permasalahan Firli dan realita pejabat publik lainnya.
Penting bagi pembentuk undang-undang segera mengkriminalisasi dengan ancaman pidana penjara terhadap para penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
“Sebab, sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tidak berjalan efektif dan justru dianggap remeh oleh para penyelenggara negara,” ucap Kurnia.
Sebelumnya melalui twitternya @firlibahuri, Firli Bahuri mengungkapkan 95 persen data LHKPN tidak akurat.
“Mengungkapkan 95 persen data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli Bahuri.
“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.