JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Riau menaikkan status kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau (Unri) oleh dosen ke tahap penyidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah para penyidik memeriksa saksi-saksi dan pihak korban. Termasuk terduga pelaku, seorang dosen yang menjabat sebagai Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, korban juga sudah diperiksa. Maka hari ini kasus telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Sunarto, Kamis (11/11/2021) dikutip dari tayangan Kompas TV. Meski demikian, kata dia, status sang dosen masih sebagai terlapor.
Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimum pun telah menggelar prarekonstruksi di ruang dekan FISIP Unri yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Tepis Permendikbud 30 Legalkan Zina, Ini Niat Awal dan Tujuan Penerbitannya
"Tadi malam kita prarekonstruksi di ruang dekan. Ada korban, saksi staf dekan sama dekan, tapi tidak dijumpakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Universitas Riau melaporkan kasus pelecehan ke Polresta Pekanbaru lantaran pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani bimbingan skripsi.
Sejumlah perwakilan mahasiswa BEM Unri, Jumat (04/11) petang mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi jurusan hubungan internasional Fisip Universitas Riau berinisial l.
Sebelumnya, korban membuat video rekaman yang dipost pada akun instagram @komahi_ur.
Dalam video tersebut korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari dosen pembimbing yang juga merupakan dekan fakultas Fisip Universitas Riau.
Saat melapor, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pemulihan trauma korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Pria Budi lewat layanan pesan singkat WhatsApp mengatakan, laporan korban sudah diterima Polresta Pekanbaru dan masih menjalani BAP.
Sementara dosen pembimbing yang juga merupakan dekan di Fakultas Fisip Universitas Riau Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual saat bimbingan skripsi terhadap mahasiswinya berinisial l.
Baca Juga: Respons Pro Kontra Permendikbud 30, Komisi X DPR Ingatkan Tidak Khawatir Berlebihan
Versi Syafri, saat kejadian dirinya hanya memberikan semangat karena mahasiswi tersebut sempat menceritakan permasalahan keluarga yang dialaminya.
Syafri mengancam melaporkan balik dan menggugat Rp 10 miliar kepada mahasiswa serta orang yang terlibat mengunggah video tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.