Kompas TV nasional peristiwa

Tepis Permendikbud 30 Legalkan Zina, Ini Niat Awal dan Tujuan Penerbitannya

Kompas.tv - 12 November 2021, 13:06 WIB
tepis-permendikbud-30-legalkan-zina-ini-niat-awal-dan-tujuan-penerbitannya
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. (Sumber: Kompas. TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pro kontra soal Permendikbud 30 tahun 2021 masih terus berlangsung, beberapa pihak menyebut bahwa aturan itu diterbitkan guna melegalkan zina atau tindak asusila.

Salah satunya kritik dilontarkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menilai beleid tersebut cacat secara formil.

Hal itu karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.

Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa 'tanpa persetujuan korban'.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Mewujudkan Lembaga Pendidikan Aman dan Kondusif

Atas pro kontra tersebut, Wakil Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan soal niat awal dan tujuan dari penerbitan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Respons Pro Kontra Permendikbud 30, Komisi X DPR Ingatkan Tidak Khawatir Berlebihan

Menurut Hetifah, aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan lembaga pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi dapat menjadi tempat yang aman juga kondusif untuk melakukan pembelajaran.

Artinya, relasi kuasa yang ada di lembaga pendidikan karena ada kelas, adik kelas, guru, dosen, kakak kelas, tidak disalahgunakan dan memicu terjadinya kekerasan seksual di sekolah atau kampus.

"Kita semua ini sedang berbenah bagaimana supaya kampus dan lembaga pendidikan kita bahkan tidak cuma kampus tapi SD-SMP-SMA dan PAUD juga harus jadi tempat yang aman juga kondusif untuk melakukan pembelajaran dan kalau di kampus ada juga tri dharma perguruan tinggi." kata Hetifah dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (12/11).

Upaya pembenahan itu dianggap penting karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan. Salah satunya di perguruan tinggi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x