JAKARTA, KOMPAS.TV – Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa pinjaman offline maupun pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, dalam Ijtima Ulama yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, juga disebutkan bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Baca Juga: MUI Haramkan Kripto, Mata Uang yang Cukup Populer di Indonesia
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjutkan (mustahab),” ujar pernyataan Ijtima Ulama yang diterima KOMPAS.TV.
Sebaliknya, bagi orang yang menunda pembayaran hutang namun sebenarnya mampu, hukumnya juga haram.
Dalam Ijtima Ulama ini juga disebutkan bahwa pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Berdasarkan keputusan ini, Ijtima Ulama MUI juga mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.
Baca Juga: Sah, MUI Haramkan Kripto di Indonesia: Mengandung Gharar, Dharar dan Bertentangan dengan Aturan
“Menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat,” tulis Ijtima Ulama MUI dalam rekomendasinya.
Selain itu, MUI mengimbau kepada pihak penyelenggara pinjol untuk menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
“Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,” tulis rekomendasi Ijtima Ulama MUI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.