KOMPAS.TV - KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.
Keduanya ialah Wawan Ridwan, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Alfred Simanjuntak, selaku Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II.
Penetapan keduanya atas pengembangan kasus suap pajak yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Angin Prayitno.
Dalam kasus ini KPK juga resmi menahan tersangka W-R, karena dinilai KPK tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Wawan ditangkap di Sulawesi Selatan Rabu kemarin dan baru dibawa ke Jakarta pada Kamis pagi, lantaran dinilai KPK tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Dirjen Pajak, Cek Selengkapnya!
Diketahui, Wawan pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara penurunan nilai pajak yang melibatkan Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prajitno Aji.
Menanggapi penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh KPK, Kementerian Keuangan berkomitmen akan memperbaiki tata kelola pelayanan dan kepastian hukum.
Kemenkeu menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama dengan KPK untuk membersihkan Kemenkeu dari oknum yang korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.