KOMPAS.TV - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan dan tidak dilakukan penahanan. Jumhur divonis atas kasus berita bohong omnibus law undang-undang cipta kerja.
Jumhur Hidayat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang. Sidang aktivis petinggi koalisi aksi menyelamatkan Indonesia tersebut digelar secara offline di ruang utama.
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan tidak dilakukan penahanan.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider, namun Jumhur diduga akan menerbitkan keonaran dalam dakwaan alternatif.
Jumhur sendiri menyatakan tak puas dengan putusan itu. Begitu pula dengan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 3 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis Hari Ini, Jumhur Hidayat Minta Hakim Putuskan Seadil-adilnya
Sebelumnya deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya Oktober tahun lalu.
Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU cipta kerja menjadi undang-undang.
Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut RUU cipta kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.