JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Olivia Nathania.
Penahanan anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka Olivia Nathania tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS
Adapun penahanan terhadap Olivia dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 11 November 2021.
"Iya kalau penahanan maksimal tahap satu 20 hari. Ketentuan di KUHP-nya memang segitu," ujar Tubagus, Kamis (11/11/2021). Dikutip dari Antara.
Sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan Olivia Nathania. Di tengah pemeriksaan penyidik menaikkan status Oliva dari saksi menjadi sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara.
Olivia menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari, Olivia tampak menggunakan baju tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Begini Nasib Karir Suami Olivia Nathania Sebagai ASN Usai Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Olivia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Kasus penipuan tes CPNS ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Anak Nia Daniaty Sebut Hanya Sediakan Tempat Kursus
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi pada 2019 hingga 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi seorang PNS.
Tersangka Olivia Nathania meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.