JAKARTA, KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyatakan bakal mengambil langkah hukum atas penyitaan sejumlah asetnya oleh Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Menanggapi hal ini Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Tommy Soeharto memiliki iktikad buruk yaitu menolak membayar utang-utangnya kepada negara.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Tommy Soeharto memang memunyai hak untuk melakukan gugatan hukum terkait penyitraan aset-asetnya.
Namun Kurnia juga meyakini bahwa Satgas BLBI yang menagih utang para obligor memiliki data lengkap soal utang-utang tersebut.
Baca Juga: Aset Hendak Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum
"ICW beranggapan apa yang dilakukan Tommy Soeharto merupakan hak yang bersangkutran, akan tetapi kami meyakini satgas BLBI mempunyai data, apa-apa saja yang menjadi tunggakan obligor BLBI," tuturnya.
Karena itu, dia menilai, di balik upaya langkah hukum Tommy, ada iktikad tidak baik untuk menolak membayar tunggakan terhadap negara.
"Upaya hukum yang ditempuh Tommy semakin memperlihatkan iktikad buruk dari yang bersangkutan yang tidak ingin membayar utang-utang atas BLBI," paparnya.
Dia menyatrakan masa kerja Satgas BLBI adalah pada 2023. Karena itu Satgas BLBI harus melakukan langkah cepat dan tegas untuk menghadapi obligor-obligor yang tidak kooperatif.
Baca Juga: Ini Sikap Tommy Soeharto Setelah Asetnya Lebih dari Setengah Triliun Disita Satgas BLBI
Menurutnya, jika obligor telah menjual atau menyewakan aset-aset yang menjadi jaminan atas utang-utangnya, maka Satgas BLBI harus melakukan langkah tegas, yaitu memproses secara pidana para obligor nakal.
Dia menyatakan Satgas BLBI sudah melakukan langkah tepat apabila melakukan proses hukum pidana, terhadap para obligor yang menolak membayar utang-utangnya.
Maka dari itu mepetnya waktu, kalau ada obligor tidak kooperatif yang diketahui menyewakan atau menjual aset yang menjadi jaminan negara, maka sudah tepat pemerintah segera melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-oblogor nakal tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada Nama Tommy Soeharto, Ini Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Lunasi Utangnya
Sejumlah aset Tommy yang disita Satgas BLBI ialah tanah seluas 530.125,526 meter persegi di desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT KIA Timor Motors.
Tanah seluas 98/896,700 meter persegi di desa Kalihurip, Karawang atas nama PT KIA Timor Motor. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang. Dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT Timor Industri Komponen.
Atas penyitaan tersebut, Tommy menyatakan bakal mengambil langkah hukum.
"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat saat meresmikan rest area 4.0 miliknya di Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.