JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setidaknya memiliki dua potensi pelanggaran karena melakukan pinjaman Rp180 miliar ke Bank DKI untuk talangi uang komitmen Formula E pada 2019.
Hal demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Anggara menjelaskan, ada dua pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpotensi dilanggar Anies.
Pertama ialah pasal 141 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Anggara menjelaskan, pada kontrak Formula E, pembayaran uang komitmen merupakan kewajiban PT Jakpro, sehingga tagihan pembayaran seharusnya dilayangkan ke Jakpro, bukan ke Dispora DKI Jakarta.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Sebut Anggaran Formula E Tidak Seharusnya Disahkan, Kenapa?
“Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Pelanggaran kedua ialah pasal 141 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Anggara menjelaskan, alokasi uang komitmen Formula E pada APBD-P 2019 yaitu sebesar Rp360 miliar. Pembayaran uang komitmen sebesar Rp180 miliar untuk termin pertama pada Oktober 2019 dilakukan pada 22 Agustus 2019.
Padahal, Perda No. 5 tentang APBD-P baru ditetapkan pada 24 September 2019. Artinya, pembayaran uang komitmen dilakukan sebelum Perda No 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.