JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca Juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar
Tersangka tersebut adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Wawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menangkap Wawan Ridwan di Sulsel, Rabu (10/11).
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Banyak Pejabat Sembunyikan Harta, LHKPN Tak Akurat
Menurut dia, KPK sudah menghadapi Wawan dengan wajar dan baik, tetapi tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Video editor: Jihan Zahirah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.