Kompas TV nasional sosial

Sertifikat Uji Emisi Gas Buang Ternyata Hanya Berlaku Setahun, Ini Alasannya

Kompas.tv - 10 November 2021, 21:05 WIB
sertifikat-uji-emisi-gas-buang-ternyata-hanya-berlaku-setahun-ini-alasannya
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2022. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikan uji emisi gas buang kendaraan bermotor hanya berlaku satu tahun.

Hal ini untuk memastikan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun tetap memenuhi ambang batas emisi gas buang yang sudah ditentukan. 

Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi gas buang akan mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tambah Tempat Uji Emisi hingga 500 Bengkel

Namun, sertifikat uji emisi ini berlaku setahun dan akan dilakukan pengujian ulang. Sama seperti perpanjangan STNK kendaraan motor tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. 

"Masa berlaku satu tahun, seperti perpanjangan STNK," ujar Yogi, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika sertifikat tersebut hilang, sebab sertifikat yang berisi hasil uji emisi telah dicatatkan dalam aplikasi e-uji emisi. 

Teknisi THS Auto 2000 Kramatjati, Ade Maulana menjelaskan hasil uji emisi setiap kendaraan akan dimasukkan ke aplikasi e-uji emisi. Masyarakat yang kehilangan bukti atau sertifikat tidak perlu khawatir. Sebab, hasil uji emisi otomatis masuk ke aplikasi. 

Baca Juga: Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi

"Itu sudah masuk semua (hasil uji emisi). Aplikasinya e-uji emisi," ujar Ade. 

Ade menambahkan, hal penting yang turut memengaruhi lulus atau tidaknya uji emisi kendaraan bermotor adalah rutinnya servis. 

"Walau mobilnya lama, tapi servisnya bagus, itu nggak masalah," ujar Ade.

Adapun aplikasi e-uji emisi dapat diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi tersebut juga memudahkan masyarakat untuk dapat mengecek hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi, dan informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat.

Baca Juga: Ini Pengertian, Cara, dan Manfaat Uji Emisi bagi Kendaraan

Selain itu juga dapat mendaftarkan kendaraan yang akan diujikan dan menyediakan informasi serta kegiatan terkait uji emisi.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x