JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja. Yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.
Mengutip Permenaker tersebut, Rabu (10/11/2021), pasal yang sebelumnya mensyaratkan penerima bantuan subsidi gaji hanya pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4, dihapus.
Namun, syarat lainnya tetap berlaku. Yaitu pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
Baca Juga: Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022
Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area
Perluasan ini merupakan usulan dari Kemnaker kepada Kementerian Keuangan. Hal itu dilakukan karena masih ada sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat, hingga September 2021, BSU sudah diberikan untuk 2 bulan kepada 5,07 juta pekerja, senilai Rp5,07 triliun. Nilai BSU yang diberikan adalah Rp1 juta.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.