JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Mesir melalui Kementerian Wakaf memutuskan untuk melarang penggunaan kotak amal di seluru masjid di negeri Piramida itu. Bahkan, larangan itu juga terkait dengan donasi maupun larangan untuk sekadar menempelkan maupun menaruh uang sumbangan di luar area masjid.
Keputusan ini akan berlaku efektif Jumat besok atau paling tidak 10 hari pasca pengumuman. Usai pengumuman ini diketok palu, maka seluruh masjid dilarang mengeluarkan kotak amal sumbangannya ke para jamaah.
"Dilarang memungut uang, donasi atau bantuan tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun," bunyi keputusan itu, dilansir Egyptoday, Rabu (10/11).
Baca Juga: Setahun Ditutup, Mesir Izinkan Toilet Masjid Kembali Dibuka tapi Hanya 15 Menit sebelum Waktu Salat
Menteri Urusan Wakaf Mesir, Muhammad Mukhtar Goma selain menetapkan aturan Masjid di seluruh negeri Sphinx itu harus bebas dari kotak amal dalam 10 hari mendatang. Ia juga melarang segala sumbangan mapun bantun secara tunai beredar di masjid.
Keputusan ini ternyata diambil setelah pihak otoritas hendak menetapkan prinsip digitalisasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Digitalitasi ini di pelbagai aspek, termasuk urusan transparansi negara terhadap para donatur maupun urusan dana publik.
“Pelarangan kotak amal atau donasi secara langsung di masjid ini sebagai upaya untuk mengejar transparansi dan upaya inklusi keuangan bagi pemerintah,” kata Nouh Al-Esawai, Wakil Menteri Wakaf.
Di Mesir sendiri sat ini terdapat 140.809 masjid yang tersebar di seantero Mesir. Apakah kebijakan ini digitalisai masjid ini akan berhasil?
Baca Juga: Al-Azhar Mesir Keluarkan Fatwa Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia jika Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.