Kompas TV nasional peristiwa

KPK: Pejabat BUMD Rawan Korupsi hingga Dinobatkan Sebagai Instansi Korup Keempat di Indonesia

Kompas.tv - 10 November 2021, 12:19 WIB
kpk-pejabat-bumd-rawan-korupsi-hingga-dinobatkan-sebagai-instansi-korup-keempat-di-indonesia
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kerawanan tinggi terjadinya korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kerawanan tinggi terjadinya korupsi.

Pernyataan itu dikutip dari utas Ketua KPK Firli Bahuri dalam akun Twitter pribadinya @firlibahuri, Selasa (9/11/2021).

Hal tersebut sebagaimana jumlah perkara yang ditangani KPK selama kurang lebih 17 tahun.

"KPK menyatakan lingkup BUMD memilik kerawanan tinggi terjadinya korupsi. Hal itu terlihat dari data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021," kata Firli.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kritik "Keterpaksaan" Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK

Bahkan, KPK menyebut BUMD sebagai instansi dengan peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak di Indonesia.

Adapun posisi tersebut tepat berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK diketahui dari 1.145 tersangka, 93 diantaranya adalah para jajaran atau pejabat BUMD.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persentase jajaran pejabat BUMD yang terlibat dalam perkara korupsi pada rentang tahun 2004-2021 sebanyak 8,12 persen.

"Sebanyak 93 dari 1.145 tersangka, atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD. Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," jelas Firli.

Lebih lanjut, Firli menyebut hal tersebut terjadi lantaran BUMD memiliki presentase cukup rendah soal ketaatan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bahkan KPK mengategorikan sangat rendah untuk ketaatan para pejabat di BUMD dalam melaporkan LHKPN.

Padahal, seluruh prosesnya dapat dilaporkan secara online, melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: Pensiun dari Polri, Firli Bahuri Masih akan Selesaikan Tugas di KPK Hingga 2023

"KPK mengungkap ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup BUMD sangat rendah," kata Firli.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, purnawirawan Polri ini menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun KPK hingga tahun 2021 baru ada 1,46% atau 202 BUMD yang melaporkan harta kekayaannya.

Padahal, total BUMD di Indonesia mencapai 1.094.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x