GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi Gorontalo kembali menahan dua pejabat Bank Sulutgo cabang Limboto. Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit investasi modal kerja.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Bank Sulutgo cabang Limboto dan Pimpinan Seksi Pemasaran dan Kredit masing-masing amm alias Andi dan AU langsung di tahan. Keduanya ditahan selama 21 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan kelas dua A Gorontalo.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberian kredit investasi modal kerja dan berpotensi merugikan negara sebesar 23 milyar 300 juta rupiah.
#korupsi
#banksulutgo
#kejati
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.