JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat rendah.
Pernyataan tersebut disampaikan Firli melalui akun Twitternya @firlibahuri pada Selasa (9/11/2021).
"KPK mengungkap ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup BUMD sangat rendah," kata Firli.
Lebih lanjut, Firli menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun KPK hingga tahun 2021 baru ada 1,46% atau 202 BUMD yang melaporkan harta kekayaannya.
Padahal, total BUMD di Indonesia mencapai 1.094.
Melihat fakta tersebut pihaknya sangat menyayangkan, terlebih tenggat akhir pelaporan sudah jatuh sejak 7 bulan lalu, tepatnya pada 31 Maret setiap tahunnya.
Baca Juga: Pensiun dari Polri, Firli Bahuri Masih akan Selesaikan Tugas di KPK Hingga 2023
"Padahal, tenggat pelaporan jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya, sudah terlewat 7 bulan yang lalu," cuit Firli.
Firli menekankan pentingnya BUMD untuk melaporkan harta kekayaannya lantaran semakin meningkatnya perkara korupsi yang terjadi pada jajaran instansi bisnis daerah itu.
"Hal itu terlihat dari data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021," lanjutnya.
Dari data tersebut KPK menghimpun sebanyak 93 dari 1.145 tersangka merupakan jajaran pejabat BUMD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.