BANDUNG. KOMPAS. TV - Tim kuasa hukum tersangka kasus pinjaman online ilegal berinisial a-z mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri bandung dikarenakan pihak termohon tidak hadir sidang ditunda.
Tim kuasa hukum tersangka kasus pinjol ilegal a-z mengatakanada beberapa hal yang ingin diuji oleh termohon.
Di antaranya masalah penggeledahan penyitaan penangkapan dan penetepan tersangka dan penahanan atas dasar itukuasa hukum tersangka mengajukan pra peradilan.
Dikarenakan pihak termohon tidak hadir dalam sidang pra peradilan sidang ditunda.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229881/...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.