DEPOK, KOMPAS.TV - Terdakwa penyebar berita bohong babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat, dituntut 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinilai patut dihukum 3 tahun karena dianggap bersalah dan menyebabkan keonaran.
Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, terdakwa Adam Ibrahim dihadirkan secara daring.
Merespons tuntutan jaksa terhadap kliennya, kuasa hukum Adam Ibrahim, Edison menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan.
Tak hanya itu, Edison juga menilai kliennya tidak melakukan keonaran dengan berita babi ngepet tersebut.
“Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi,” kata Edison.
Baca Juga: Soal Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Babi ke Manusia, MUI: Kondisi Darurat Boleh
Sebelumnya pada April 2021, Adam Ibrahim membuat isu babi yang berada di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok, sebagai makhluk jelmaan atau babi ngepet.
Kemudian, kabar tersebut viral di media sosial.
Polisi pun turun tangan menyelidiki dugaan babi ngepet yang viral di media sosial karena telah menimbulkan kerumunan di tengah situasi pandemi.
Ternyata, cerita babi negepet adalah rekayasa warga bernama Adam Ibrahim dan delapan temannya yang beraksi seolah-olah menangkap sang babi. Tujuannya, hanya karena ingin dikenal sebagai penyelamat kampung.
Karena kenyataannya, Adam Ibrahim bersama delapan temannya mengumpulkan uang dan membeli seekor anak babi hutan seharga Rp900 ribu dengan ongkos kirim ke Depok Rp200 ribu.
Baca Juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi, Timbul Kekhawatiran "Politik Gentong Babi"
Kemudian, Adam Ibrahim merekayasa kejadian warga yang kehilangan uang selama ini di Kampung Bedahan, karena ada babi ngepet.
Atas perbuatannya, Adam Ibrahim pun ditangkap polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.