LAMPUNG, KOMPAS.TV – Ditreskrimum Polda Lampung beserta polres jajaran mengungkap kejahatan tindak pidana perjudian sejak 8 hingga 31 Oktober 2021.
Dalam kurun waktu dua pekan, setidaknya sebanyak 101 orang tersangka tindak pidana perjudian telah diamankan oleh polisi di wilayah hukum Polda Lampung.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Untuk Judi Online, Dua Pelaku Diringkus
Dalam konferensi pers yang digelar, AKBP Rizal Marito Wadir Krimum Polda Lampung mengungkapkan bahwa 101 orang tersangka ini terlibat oleh berbagai tindak pidanan perjudian, seperti perjudian togel, perjudian online, sabung ayam, koprok hingga judi kartu.
“Adapun jenis perjudian yang berhasil kita ungkap, di antaranya adalah judi togel, judi online, sabung ayam, termasuk judi kartu, koprok,” jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya uang tunai senilai 21 juta rupiah, 32 ponsel genggam, 42 kartu judi, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit ATM, serta 28 kendaraan dan 13 ekor ayam.
Baca Juga: Dalam Sebulan Polda Lampung Ungkap 99 Kasus C3
Kini, para pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
#perjudian #togel #poldalampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.