JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman mengenai penyelengaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021) di Gedung Merah Putih KPK.
Penyerahan dokumen diwakilkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.
Dokumen tersebut merupakan informasi utuh dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan Formula E. Dokumen diserahkan sebagai upaya mendukung Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.
"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Widi Amanasto, pada siaran persnya, Selasa.
Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, PT Jakpro: Siap Kooperatif
Diketahui, KPK kini telah memulai pengusutan mengenai dugaan kasus korupsi Formula E di DKI Jakarta.
“Betul, KPK sedang meminta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Ali Fikri mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima KPK dari masyarakat.
Namun, ia masih enggan menyampaikan terkait dengan siapa saja yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Formula E.
Pihaknya, lanjut Ali Fikri, masih belum bisa menyampaikan informasi lebih detail terkait dengan laporan tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Kadispora DKI Jawab Isu Pinjam Dana Rp 180 Miliar untuk Commitment Fee Formula E
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.