JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.
Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Diketahui, Inmendagri 58/2021 tersebut mulai berlaku pada hari ini, Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
Baca Juga: Luhut Sebut Jokowi Titip Pesan Khusus soal PPKM: Belajar dari Lonjakan Kasus di Eropa
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021 yangt dikutip pada Selasa (9/11/2021).
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya mengenai kegiatan belajar mengajar.
Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
Sedangkan daerah level 2 dan 1 ada tambahan aturan yakni diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan aturan teknis dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Luhut: Ada 43 Kabupaten/Kota Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19
Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan sebelumnya.
Sedangkan wilayah zona merah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.
Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Sedangkan wilayah di zona kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Luhut: Ada 43 Kabupaten/Kota Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.