JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. Tak tanggung-tanggung, nilainya total mencapai Rp85,1 miliar.
“Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/11/2021).
Ali menuturkan, lima instansi yang mendapatkan hibah aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Baca Juga: Masa Tahanan Tersangka Suap Izin HGU Sawit Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Penyidikan
“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar,” ucap Ali.
Dalam pernyataannya, Ali menuturkan pelaksanaan penetapan status penggunaan dan hibah tersebut akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, siang nanti pukul 13.30 WIB-15.30 WIB.
Untuk kegiatan tersebut, lanjut Ali, akan hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.
KPK berharap melalui penetapan status penggunaan dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Izin Usaha Sawit di Kabupaten Kuansing Riau
“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya,” kata Ali.
“Namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Ali.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.