JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Pahlawan Nasional diperingati setiap 10 November. Tidak jarang, pada momen tersebut, banyak pejuang-pejuang terdahulu atau mereka yang memiliki jasa terhadap bangsa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Tata cara penganugerahan gelar kepahlawanan nasional pun ternyata tidak asal tunjuk. Ada aturannya.
Setidaknya, ada tiga aturan yang menjadi rujukan tentang prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional: UU No. 20 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 15 Tahun 2012.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:
"Setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Sebelum lebih jauh ke tata cara pengusulan pahlawan nasional, mari dahulu menengok apa definisi gelar pahlawan nasional.
Masih dalam UU sama, disebut bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur.
Pahlawan nasional juga berarti mereka yang meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November: Tokoh-tokoh yang Disebut Pahlawan Kebangkitan Nasional
Permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional diajukan secara berjenjang melalui bupati/walikota dan gubernur kepada Menteri.
Dari Menteri kemudian mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepahlawanan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pada tingkat daerah dan menteri, masing-masing akan dibentuk tim peneliti dan pengkaji untuk memberikan pertimbangan kepada masing-masing jenjang tersebut.
Di level meteri, ada namanya Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat TP2GP adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar.
Sementara di daerah, juga harus dibuat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar.
Baca Juga: Sosok-sosok Pahlawan Nasional Baru 2021 , Salah Satunya Usmar Ismail
Untuk mengurus pengajuan pahlawan nasional, wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, kelengkapan administrasi, dan data pendukung sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
1. Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah
yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau
perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk
mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.