Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Rehabilitasi Pengguna Narkoba: Solusi Over Kapasitas Penghuni Lapas

Kompas.tv - 9 November 2021, 09:06 WIB
jaksa-agung-keluarkan-pedoman-rehabilitasi-pengguna-narkoba-solusi-over-kapasitas-penghuni-lapas
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin memberikan sambutan saat acara pembukaan Pasar Murah Virtual untuk pengemudi ojek online, Senin (10/5/2021) (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Diharapkan, pedoman tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/11/2021).

Pedoman tersebut mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.

Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah

Leonard mengatakan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

Dia menuturkan, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” jelasnya.

Didukukung Polri




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x