JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin menyebut DPR tidak perlu lagi melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada calon panglima TNI. Menurutnya, aturan bahwa calon Panglima TNI harus mengikuti fit and proper test di DPR, dapat diubah.
TB Hasanuddin menyatakan secara historis, aturan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI adalah upaya untuk menghindari dominasi rezim berkuasa terhadap militer. Hal ini pernah terjadi di era orde baru.
Fit and proper test di DPR dimaksudkan menjadi faktor penyeimbang kekuasaan pemerintah atas TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Pensiun, Hadi Tjahjanto Diisukan Masuk Kabinet Jokowi?
Namun meski demikian, dia menilai aturan tersebut dapat berubah. Karena uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI menurutnya tidak lagi diperlukan.
Menurut TB Hasanuddin, uji kelayakan dan kepatutan malah berpotensi menimbulkan politisasi dan kegaduhan politik yang lebih luas.
Selama ini, kata dia, Presiden selalu mengajukan calon tunggal panglima TNI berdasarkan hak prerogatifnya, jadi secara sustansial tidak perlu ada uji kelayakan dan kepatutan.
Baca Juga: Begini Kata Jenderal Andika Perkasa Setelah Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
Ada sejumlah alasan yang diungkapkan TB Hasanuddin. Menurutnya, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tidak ada aturan secara eksplisit tentang uji kelayakan dan kepatutan bagi calon panglima TNI. Pasal 13 butir 2 UU TNI hanya menyatakan bahwa:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.