KOMPAS.TV - BP Jamsostek mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 180.000 pekerja.
Progam Jamsostek ini menjadi salah satu bagian dari upaya untuk memberantas kemiskinan.
BP Jamsostek memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Sulawesi Utara yang telah berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 180.000 pekerja di wilayahnya.
Program perlindungan bagi pekerja tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui regulasi ini, diharapkan pekerja di berbagai sektor termasuk sektor informal mendapat perlindungan dari segala risiko pekerjaan baik kecelakaan kerja maupun kematian.
Sementara pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyebut bahwa program perlindungan bagi 180.000 pekerja di Sulawesi Utara merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus upaya untuk memberantas kemiskinan.
Sebanyak 70% dari total angkatan kerja di Sulawesi Utara telah terlindungi dengan program BP Jamsostek.
Pemprov Sulut juga terus mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulut untuk secara konsisten memperluas alokasi anggaran perlindungan bagi pekerja agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
BP Jamsostek dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan terus mengedukasi pekerja mengenai pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan apa yang dilakukan oleh Pemprov Sulut dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sediakan 4000 Dosis Vaksin Covid-19 Bagi Pekerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.