JAKARTA, KOMPAS.TV- Rapat paripurna DPRI telah menyepakati Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pengambilan keputusan itu diambil dalam agenda tunggal rapat paripurna, Senin (8/11/2021) yang hanya dihadiri oleh 360 dari 575 anggota DPR.
"Berdasarkan daftar hadir rapat dihadiri oleh 360 anggota baik yang hadir langsung maupun secara online," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Ditetapkan Jadi Panglima TNI, Tepat di Hari Pensiun Hadi Tjahjanto
Sementara penjelasan dari Komisi I disampaikan oleh Ketua Komisi I Meutya Hafidz. Ada dua keputusan yang disampaikan oleh Meutya, yaitu "pertama Komisi I memutuskan menyetujui atas pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahnyo dan memberikan apresiasi. Yang kedua, menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Hadi Tjahjanto," kata Meutya.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang untuk menyetujui laporan tersebut.
"Terima kasih kami ucapkan. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju" jawab seluruh peserta Rapat Paripurna.
Baca Juga: DPR Menyetujui Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI
Namun sebelum acara berakhir, terdengar seorang anggota DPR mengajukan interupsi. "Interupsi ketua," kata anggota DPR itu tanpa menyebutkan nama. Namun Puan seolah tak mendengar suara interupsi yang menjadi hak anggota DPR itu.
Suara minta interupsi terdengar lebih dari satu kali, namun suara Puan makin kencang dan makin cepat untuk segera mengakhiri sidang hingga palu ditanganya diketukan tiga kali tanda sidang berakhir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.