Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Satgas BLBI Temukan Pelanggaran Pidana Obligor, Mahfud MD: Akan Diproses

Kompas.tv - 8 November 2021, 10:28 WIB
satgas-blbi-temukan-pelanggaran-pidana-obligor-mahfud-md-akan-diproses
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kinerja Satgas BLBI, Senin (8/11/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menemukan tindak pidana yang dilakukan para obligor dan debitur. Hal tersebut disampaikan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD dalam keterangan persnya, Senin (8/11/2021).

Tindak pidana yang dimaksud Satgas BLBI seperti mengalihkan aset, meminjamkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, serta menyewakan aset secara gelap. 

"Terhadap obligor, berdasarkan hasil penelitian, telah ditemukan tindak pidana seperti misalnya mengalihkan aset, meminjamkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, serta menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, Senin.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah meminta itikad baik kepada obligor untuk menyelesaikan kewajibannya, membayar utang kepada negara. 

Mahfud MD juga secara tegas memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk melakukan penyitaan aset obligor yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya.

"Diperintah agar segera disita aset-asetnya. Kita akan bekerja tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunannya," kata Mahfud.

Kata Mahfud, pemerintah akan terus melakukan pengejaran obligor baik berupa penyitaan bangunan, harta kekayaan serta perusahaan.

Baca Juga: Deretan Aset Tommy Soeharto yang Bakal Dilelang Satgas BLBI, Nilainya Capai Rp600 Miliar

Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilaporkan menyewakan aset tanah seluas 124 hektar yang dijaminkan kepada negara atas pemberian BLBI. 

Padahal sebagai aset jaminan, tanah tersebut tak boleh disewakan kepada pihak lain. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI. 

"Ternyata, itu [tanah yang menjadi jaminan - red] masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterim KOMPAS.TV, Jumat (5/11/2021). 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x