JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi tarif Swab RT-PCR secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
''Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,'' kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (8/11/2021).
Menurut Nadia, Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sudah mengevaluasi tarif PCR sebanyak 3 kali.
Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020, ditetapkan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp900.000. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2021, ditetapkan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp525.000 untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Heboh Polemik Bisnis PCR PT GSI, Dua Pemilik Saham Angkat Bicara
Terakhir pada tanggal 27 Oktober ditetapkan Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
''Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,'' tutur Nadia.
Nadia menjelaskan perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Yaitu terdiri dari komponen komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
''Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen,'' ujar Nadia.
Baca Juga: Luhut Dilaporkan ke KPK Soal Bisnis Tes PCR, Ini Bantahan Jubir
Nadia pun membuat perbandingan mengapa harga PCR sempat mahal sekali. Ia mencontohkan harga masker dan APD yang sempat melambung tinggi di awal pandemi. Lantaran pasokan terbatas namun permintaannya sangat banyak.
Tapi sekarang harga sudah murah seiring kondisi penanganan Covid yang semakin membaik dan melimpahnya pasokan.
Begitu juga yang terjadi dengan PCR. Awalnya hanya ada 30 produsen reagen yang ada di Indonesia. Namun saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi.
"Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR," ucapnya.
Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Diduga Terkait Bisnis PCR, GP Ansor: Banyak Orang Iri
Nadia melanjutkan, swab RT-PCR masih menjadi "gold standar" dalam mendiagnosis kasus Positif Covid-19. Tidak hanya di Indonesia, namun juga pada level internasional. Kebutuhan akan pemeriksaan RT-PCR didorong oleh peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia, di mana angka positivity rate di Indonesia saat ini sudah di bawah 0,4 persen dari standar yang ditetapkan WHO.
''Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus Covid-19 di dalam masyarakat,'' kata Nadia.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.