WARSAWA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Polandia merilis instruksi penjelas undang-undang (UU) tentang aborsi di negara itu pada Minggu (7/11/2021).
Kemenkes menegaskan bahwa aborsi dibolehkan selama kehamilan mengancam nyawa calon ibu.
Polandia mengubah aturan aborsi sejak Januari 2021 lalu. Warsawa menjadi salah satu negara paling ketat melarang aborsi, hanya membolehkan aborsi dalam kasus mengancam nyawa ibu atau kehamilan hasil perkosaan.
Meskipun demikian, terbitnya perubahan itu menimbulkan kebingungan di kalangan dokter Polandia.
Kebingungan ini berujung pada salah penanganan yang menewaskan seorang wanita pada September 2021 lalu.
Aborsi seorang wanita di Pszczyna, wilayah selatan Polandia, ditolak dokter. Pengacara dan pihak keluarga menyebut kehamilannya yang berusia 22 pekan kekurangan cairan ketuban yang rawan menyebabkan komplikasi.
Baca Juga: Peringatan Setahun Larangan Aborsi Disambut Protes Warga Polandia
Kematian wanita berusia 30 tahun itu diketahui secara luas pada Oktober dan memantik protes besar-besaran.
Dokter yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah diberhentikan dan diperiksa.
Sementara itu, demonstran menyalahkan hukum aborsi atas kematian wanita itu.
Setelah kasus ini, Kemenkes menegaskan bahwa aborsi dibolehkan jika mengancam kesehatan ibu atau mengancam nyawa.
“Harus ditegaskan bahwa dokter tidak boleh takut mengambil keputusan tegas, berdasarkan pengalaman mereka dan pengetahuan medis yang tersedia,” tulis pernyataan Kemenkes Polandia.
Sebelumnya, wanita Polandia diperbolehkan menggugurkan kandungan bila terdapat cacat yang tak bisa disembuhkan pada janin. Namun, poin ini dihapus dalam perubahan UU tentang aborsi.
Baca Juga: Kasus Aborsi, Polisi Tangkap Kedua Orang Tua Bayi
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.