LONDON, KOMPAS.TV - Israel diduga secara sistematis mengincar wartawan-wartawan Palestina yang meliput demonstrasi di Jalur Gaza.
Atas dugaan tersebut, sebuah gugatan dilayangkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) oleh para pengacara dari Doughty Street Chambers atas instruksi Bindmans, sebuah firma hukum yang berkedudukan di London, dan Federasi Wartawan Internasional (International Federation of Journalists/IFJ).
Gugatan tersebut diajukan atas nama empat wartawan Palestina yaitu Ahmed Abu Hussein, Yaser Murtaja, Muath Armaneh, dan Nedal Eshtayet, yang tewas dan cacat akibat ditembak tentara Israel saat meliput demonstrasi di Jalur Gaza.
Menurut Middle East Eye, tiga dari empat jurnalis tersebut ditembak saat meliput demonstrasi pada 2018 dan 2019. Adapun Eshtayet ditembak pada Mei 2015.
Baca Juga: 97 Persen Air Terkontaminasi, Warga Gaza Keracunan Pelan-Pelan
“Semuanya memakai rompi bertuliskan PERS saat mereka ditembak,” kata Doughty Street Chambers dalam rilis di laman web resminya, Rabu (3/11/2021).
Sedikitnya 46 wartawan telah terbunuh sejak 2000 dan tidak ada satu pun pelaku yang mendapat hukuman.
“Dengan impunitas, pengincaran berlanjut,” tulis Doughty Street Chambers.
Gugatan juga mencakup serangan Israel terhadap Menara Al Shorouk dan Al Jawhara di Gaza City yang menampung berbagai media pada Mei 2021.
Baca Juga: Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara, Ledakan Besar Terlihat di Langit Gaza
“Pada Mei 2021, Israel mengebom fasilitas media di Gaza. Sedikitnya dua wartawan terbunuh dan 100 lainnya terluka dalam insiden-insiden terpisah.”
“Pengincaran terhadap wartawan dan organisasi media di Palestina melanggar hak kehidupan dan kebebasan berekspresi. Kejahatan-kejahatan ini mesti diselidiki secara menyeluruh. Pengincaran secara sistematis ini harus dihentikan,” ujar Sekretaris Jenderal IFJ Anthony Bellanger seperti dikutip Doughty Street Chambers.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.