JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang warga negara untuk pindah KK (Kartu Keluarga) seperti halnya karena pindah tempat tinggal atau menikah.
Dalam hal ini, pemerintah domisili setempat harus mengetahui bahwa seseorang sudah menjadi penduduk wilayah lain.
Oleh karena itu, perlu pengurusan pindah KK agar nama Anda tercatat dalam database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pengubahan data domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga baru bisa dilakukan setelah mengurus pindah KK.
Baca Juga: Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi
Sebelum mengurus perpindahan domisili di kantor Dukcapil, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Mengutip laman resmi SIPP Kemenpan RBB, berikut syarat pindah KK yang harus diketahui.
Untuk mempermudah Anda dalam prosesnya, berikut alur pindah KK dari permulaan hingga akhir.
Hal itu tersaji dalam deretan cara pindah KK berikut ini sebagaimana melansir indonesia.go.id:
Baca Juga: Begini Cara Konsumsi Ubi Jalar untuk Stabilkan Gula Darah
Cara Mengurus KK di Tempat Baru
Setelah menyelesaikan alur pindah KK di tempat yang lama, kini saatnya untuk mengurus pencatatan KK di tempat baru.
Berikut cara mengurus pindah KK di domisili yang baru:
- Datang ke kantor kelurahan domisili baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.
- Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.
Dalam mengurus pindah KK sebenarnya tidak ada pungutan biaya. Namun di beberapa wilayah memiliki ketentuan sendiri dan prosedur yang relatif berbeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.