JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta menjadi 25 ruas jalan, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pertimbangan ini dilakukan seiring dengan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Jakarta setelah status Jakarta menjadi PPKM level 1 hingga 15 November 2021.
“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo mengutip Kompas.com, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Soal Wacana Ganjil Genap Diterapkan di 25 Titik, Wagub DKI: Masih Akan Dikaji Secara Bertahap
Namun, perluasan kebijakan ganjil genap ini, kata Argo, masih perlu dikaji lebih lanjut bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurutnya, penerapan ganjil genap dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta yang berdasarkan indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa penerapan ganjil genap sudah cukup berhasil di 13 ruas jalan saat ini.
“Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” jelas Argo.
Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurangi kemacetan di Jakarta.
Baca Juga: Polisi Buka Opsi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan Seperti Sebelum Pandemi
Berikut daftar 25 ruas jalan tersebut:
Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.