JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang uji emisi di Jakarta 13 November tak jadi dilakukan. Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Penyebabnya, karena sampai saat ini jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sangat minim. Tercatat baru 10% kendaraan yang telah melakukan uji emisi, dari target sebesar 50% dari jumlah kendaraan di Jakarta.
Baca Juga: Antusiasme Uji Emisi, Bengkel Mobil Banjir Pelanggan hingga Terapkan Sistem Booking
Dengan pembatalan tindakan pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang berusia di atas 3 tahun dan belum menjalani uji emisi ini, Wagub Riza berharap warga segera melakukan uji emisi kendaraanya.
Sebagaimana diketahui, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi masih sebatas wacana. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy menyampaikan akan berkoordinasi kembali dengan Polda Metro Jaya terkait teknis tindakan bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ingat! Tidak Semua Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Apa Saja?
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta No 66/2020 sebagai bagian uji coba emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.