JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua penjaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dijatuhi sanksi karena dianggap lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Sabtu 6/11/2021).
Adapun kedua penjaga rutan tersebut yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya telah menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara M Kece ke Bareskrim Polri
Sidang tersebut memutuskan, keduanya terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugas dalam mengamankan tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Ramadhan menjelaskan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penempatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.
"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Selain kedua petugas rutan, sanksi pelanggaran disiplin juga bakal dikenakan kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS, yang mana proses kasusnya masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung
AKP IS dinilai lalai mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya, masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).
Kelimanya akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.