KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meringkus komplotan penipuan berkedok pinjaman online.
Komplotan ini berhasil menipu puluhan korban setelah mempelajari praktik penipuan ketika berada di dalam penjara.
Dua dari empat pelaku diringkus setelah petugas menerima sejumlah laporan terkait kejahatan komplotan ini.
Baca Juga: Butuh Pinjaman? OJK Rilis Daftar Lengkap Ratusan Pinjol Legal, Ini Rinciannya!
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencatut nama koperasi simpan pinjam dan kemudian mengirimkan pesan ke korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Korban yang tergiur diharuskan mentransfer Rp 500 ribu sebagai biaya administrasi saat korban telah mentransfer pelaku kemudian langsung memblokir nomor korban.
Baca Juga: Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Transaksi Pinjol Ilegal hingga Oktober 2021
Dalam pemeriksaan diketahui komplotan ini sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu.
Selain pelaku polisi juga menyita uang lebih dari Rp 30 juta yang diduga hasil kejahatan, polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.