JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi memastikan Komisi I DPR tidak akan menanyakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Jenderal Andika Perkasa dalam uji kelayakan calon Panglima TNI hari ini, Sabtu (6/11/2021).
"Saya rasa hampir dipastikan tidak ada lagi pertanyaan mengenai itu (LHKPN) dan pajak dalam uji kelayakan," kata Bobby.
Bobby mengatakan terkait pajak sudah ada pihak berwenang yang menangani laporan pajak seseorang, yakni Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sedangkan untuk LHKPN ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, proses validasi dokumen yang berjalan di Komisi I DPR RI untuk melihat apakah sudah benar laporan pajak dan LHKPN Jenderal Andika dilakukan pada masing-masing institusi tersebut.
"Namanya validasi itu apakah sudah benar laporan tersebut dibuat dan apakah benar laporannya telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
Baca Juga: Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Digelar Hari Ini, Andika Perkasa Punya Waktu 70 Menit Pemaparan
Dia menekankan, dalam uji kelayakan calon Panglima TNI, masing-masing fraksi memiliki fokus dan pandangan sendiri terkait fokus persoalan yang akan ditanyakan kepada Jenderal Andika.
Bagi Bobby, pihaknya akan lebih pada pertanyaan terkait target dan sasaran 100 hari kerja hingga akhir masa jabatan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI.
Seperti diketahui, jumlah harta kekayaan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diberitakan mencapai sekitar Rp179 miliar.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) yang digelar oleh Komisi I DPR RI hari ini, Sabtu (6/11/2021).
Andika punya waktu 70 menit untuk menjelaskan visi dan misinya.
Komisi I DPR memberikan alokasi waktu selama 30 menit bagi Andika untuk memaparkan visi dan misi serta strategi dan kebijakan.
Nantinya, masing-masing fraksi mendapat waktu 7 menit untuk pendalaman atau tanya jawab dengan Andika setelah pemaparan.
Sementara, Andika mendapat alokasi waktu 20 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.
Baca Juga: Andika Perkasa Jabat Panglima TNI Hanya 400 Hari, Moeldoko Yakin Sudah Siap Maksimal
Selanjutnya, masing-masing anggota Komisi I DPR mendapat alokasi waktu selama 3 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab yang akan direspons oleh mantan Danpaspampres tersebut dalam waktu 20 menit.
Rencananya, bagian penyampaian visi dan misi oleh Andika pada FPT yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB itu berlangsung terbuka, kemudian dilanjutkan secara tertutup pada bagian pemaparan strategi dan kebijakan serta sesi tanya jawab.
"RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan calon Panglima TNI dilakukan Sabtu, 6 November pukul 10.00. Sifat terbuka untuk visi misi, kecuali untuk hal-hal strategis. Kehadiran fisik," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Baca Juga: Setelah Uji Kelayakan di Hari Sabtu, Komisi I DPR RI Akan Ke Rumah Andika di Hari Minggu
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.