WONOSARI, KOMPAS.TV - Sejumlah objek wisata di Gunungkidul, Yogyakarta mendapatkan rekomendasi untuk dibuka kembali.
Setidaknya ada sebanyak 27 objek wisata yang sudah dibuka sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825.
Kawasan yang dibuka meliputi pantai, gunung, gua, hingga taman wisata dan landmark buatan lain.
Objek wisata yang telah diizinkan untuk buka harus menaati sejumlah ketentuan seperti pembatasan kapasitas, penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan penerapan ganjil-genap.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Ubah Syarat Masuk Bali, Berikut Aturan Terkait Wisatawan Mancanegara
Daftar wisata Gunungkidul yang sudah dibuka kembali November 2021
- Kawasan Baron - Seruni
- Kawasan Pantai Wediombo
- Kawasan Pantai Siung
- Kawasan Pantai Ngrenehan
- Kawasan Pantai Gesing
- Kawasan Pantai Timang
- Kawasan Pantai Ngedan
- Gunung Gentong
- Gua Cerme
- Gunung Gambar
- Taman Batu Mulo
- Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
- Kawasan Goa Pindul
- Luweng Sampang
- Bejiharjo Edupark
- Watuguprit
- Sri Gethuk Bleberan
- Hutan Wanasadi
- Green Village Gedangsari
- Embung Sriten
- Kalisuci Cave Tubing
- Telaga Jonge
- Cempluk Kesamben
- Taman Wisata Embung Bembem
- Gunung Ireng
- Dam Beton
- Teras Keca
Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta
Syarat dan Ketentuan Wisata Gunungkidul
- Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua
- Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB