JAKARTA,KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 334 pelaku usaha yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Modus para pengusaha yang terlibat kasus korupsi itu mulai dari gratifikasi mempertahankan hubungan bisnis kepada penyelenggara negara, memberi biaya komitmen alias commitment fee hingga suap untuk mendapatkan proyek seperti pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, sebanyak 334 pengusaha menjadi pelaku tindak pidana korupsi merupakan data penanganan perkara KPK dari 2004 hingga 31 Maret 2021.
Baca Juga: Diduga Peras Pengusaha, Dirkrimum Polda Maluku Diperiksa
Menurut Ghufron, praktik korupsi yang melibatkan pelaku usaha terutama dalam proyek penyedia barang dan jasa pemerintah menimbulkan multiplier effect atau efek berganda .
"Kondisi ini mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang/jasa yang jauh di atas harga sebenarnya," ujar Ghufron saat menjadi pembicara kegiatan sinergi pemberantasan korupsi dunia usaha di Provinsi Maluku, Jumat (5/11/2021), dikutip dari Antara.
Ghufron menambahkan, keterlibatan pengusaha dalam tindak pidana korupsi juga tidak terlepas dari tidak transparannya dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa.
Kemudian lambatnya proses perizinan serta oknum penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatan untuk mengatur pemenang tender dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Bisnis PCR
Untuk integritas penyelenggara negara dan pemerintah daerah dalam menekan celah praktik korupsi harus terus ditingkatkan.
Semisal tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi.
Demikian juga di sektor perizinan, tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit pelaku usaha memulai kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat.
Baca Juga: KPK Mintai Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E
Menurut Ghufron, yang dibutuhkan sektor usaha adalah dua hal, yaitu kepastian syarat dan prosedur serta persaingan usaha yang adil.
"Kami harapkan pemerintah dan instansi OPD terkait agar satu nafas, yaitu memastikan prosedur dan syaratnya pasti, maka dunia usahanya menjadi fair," ujar Ghufron.
"Kalau dunia usaha tidak fair, rusaklah pasarnya, sehingga antara pemerintah dengan dunia usaha harus memiliki visi yang sama," sambung Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.