BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah aturan terkait syarat masuk ke Bali untuk wisatawan mancanegara.
Kini wisatawan mancanegara diwajibkan menjalani karantina selama 3 hari bagi yang sudah mendapatkan 2x vaksin, yaitu dosis pertama dan dosis kedua.
Sebelumnya wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali harus melakukan karantina selama 5 hari, namun aturan itu sudah diperbarui dan jangka waktu karantina dipangkas menjadi 3 hari lamanya.
Gubernur Bali, Wayan Koster Mengatakan perubahan syarat wisatawan mancanegara masuk ke Bali ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satgas Nasional No 20 Tahun 2021 khususnya masa karantina pelaku perjalanan luar negeri atau wisatawan mancanegara.
Sementara itu, bagi wisatawan mancanegara yang baru menerima 1x vaksinasi tetap menjalani karantina selama 5 hari.
Tentunya harapan untuk wisatawan mancanegara agar tetap mematuhi aturan dan menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: 4.000 Vaksin di Kudus Kedaluwarsa, Ganjar Turun Tangan Musnahkan Sejumlah Vaksin Kedaluwarsa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.