MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyegel tempat hiburan malam lantaran kerap melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang sedang diberlakukan.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan penutupan dan penyegelan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dengan adanya penutupan tempat hiburan malam Barcode ini, diharapkan dapat menjadi perhatian serius untuk semua pihak.
Satpol PP juga tidak segan akan menutup tempat hiburan lain jika kedapatan melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM.
Pihak pengelola tempat hiburan malam Barcode mengakui sudah beberapa kali mendapat teguran hingga BAP dari petugas.
Kini pihak pengelola pun akan mengikuti semua prosedur dari Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Tidak Ada Wilayah Terapkan Level 4, Ini Daftar Lengkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.